Terkait Gugatan Perdata Soeharto
Pasca keluarnya Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2006 lalu, secara otomatis menghentikan aspek
pidananya. Kandati begitu, terhadap perkara korupsi tujuh yayasan, yang
merugikan negara Rp 1,7 triliun ini, masih terbuka peluang jika ingin
memperoleh kembali harta yang diduga dikorupsi oleh mantan penguasa Orde Baru
itu. Caranya, dengan mengajukan gugatan
perdata. Inilah yang coba dilakukan Kajagung pada akhir Pebruari 2007 nanti.
Mampukah kejaksaan yang mewakili negara sedapat mungkin mengembalikan keuangan
negara yang dikorupsi Soeharto? Apa kendalanya?
RENCANA Kejagung
untuk melakukan gugatan perdata atas perkara korupsi tujuh yayasan yang
merugikan negara Rp 1,7 triliun layak disambut baik. Karena itulah peluang untuk mengembalikan
kerugian negara, mengingat ia masih hidup, sehingga masih bisa diusut.
Dalam kasus ini memang dibutuhkan
keberanian baik dari sisi aparat maupun pemerintah. Pasalnya, kasus yang
melibatkan Soeharto itu bukan kasus hukum semata, kasusnya banyak di warnai
oleh kasus politik yang melibatkan pejabat publik di negeri ini. Semuanya turut
serta dalam memajukan dan mendukung kekuasaan Soeharto.