TINGGINYA korupsi di negeri ini membuat jajaran perguruan tinggi
harus mengubah paradigmanya. Perguruan Tinggi diharapkan memiliki
program-program perubahan, khususnya dalam bidang penegakan hukum untuk
mengimbangi kekuatan pelaku korupsi yang semakin brutal.
”Kampus jangan terjebak pada
akreditasi. Kampus harus aktif berperan dalam penegakan hukum khususnya
pemberantasan korupsi,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dr. M. Busyro Muqoddas, SH, MHum saat memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum
Universitas Hang Tuah, Surabaya,
Selasa (6/3) .
Mantan Ketua KPK ini mengatakan
bahwa para pelaku korupsi saat ini semakin massif, sistematis, dan brutal dalam
melakukan korupsi. Pelaku korupsi sebagian besar tidak memperhatikan dampak
atau efek akibat perilakunya. Yang terpenting mereka mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya. Perilaku ini semacam ini perlu diimbangi dengan kekuatan
dari perguruan tinggi. ”Perguruan tinggi harus menjadi tempat penyemaian
pemimpin yang professional, transparan dan akuntabel agar korupsi ini dapat
dicegah dan diberantas,” tandasnya.
Hal yang bisa dilakukan oleh
perguruan tinggi adalah tekun dan aktif melakukan riset terhadap kasus-kasus
korupsi yang sedang berkembang. Dari riset inilah nanti diperoleh pola dan
model, baik dalam bentuk modus korupsi maupun solusi pemberantasan korupsi. Dengan
riset itupula diperoleh kelemahan-kelemahan yang bisa menjadi bahan rekomendasi
bagi penegak hukum termasuk KPK untuk memperbaharui aturan-aturan hukum yang
tidak membantu agenda pemberantasan korupsi.
Selain itu, kata mantan Dekan
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), perguruan
tinggi juga harus aktif untuk turun ke bawah. Caranya dengan melakukan advokasi
terhadap masyarakat yang mengalami ketidakadilan, baik ketidakadilan ekonomi,
politik, hukum dan sosial. Advokasi ini penting untuk mesinergikan antara
kekuatan masyarakat, perguruan tinggi, dan kelompok lainnya. ”Bila berjalan
secara aktif maka bisa menjadi pressure grup yang berfungsi melakukan pengawalan
ketat terhadap agenda pemberantasan korupsi,” paparnya.
Menanggapi permintaan tersebut,
Rektor Universitas Hang Tuah Dr. Sutarno, dr., Sp.THT, Sp.KL, SH, MH mengatakan
bahwa pihaknya menyambut baik gagasan tersebut. Sebagai perguruan tinggi yang
mempunyai komitmen untuk terlibat aktif melakukan pemberantasan korupsi, UHT
berusaha meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya di segala bidang.
”Pelatihan terus kita aktifkan, dan kajian-kajian terhadap penegakan hukum juga
kita dorong,” ujarnya.
Salah satu bentuk komitmen UHT
terhadap pencegahan korupsi adalah dengan membuat kantin kejujuran yang ada di
Fakultas Hukum. Kantin kejujuran ini sudah beroperasi selama satu tahun, dan
hasilnya cukup positif. Selain itu, memperbanyak masukan-masukan dari tingkat
bawah untuk perbaikan kinerja rektor maupun jajarannya. ”Dengan berusaha terbuka
itu, diharapkan ada sinergitas dari para civitas akademika untuk memajukan
UHT,” ujarnya. ri
Dimuat di Harian Surabaya Pagi, 7/3/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar